<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Adib Mubarrok &#187; apa itu reksadana</title>
	<atom:link href="http://www.adibmubarrok.com/tag/apa-itu-reksadana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.adibmubarrok.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jun 2011 04:12:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Apa Itu Reksadana?</title>
		<link>http://www.adibmubarrok.com/2008/06/apa-itu-reksadana/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=apa-itu-reksadana</link>
		<comments>http://www.adibmubarrok.com/2008/06/apa-itu-reksadana/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jun 2008 10:22:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adibmubarrok</dc:creator>
				<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[apa itu reksadana]]></category>
		<category><![CDATA[cara kerja reksadana]]></category>
		<category><![CDATA[cara kerja reksadana pasar uang]]></category>
		<category><![CDATA[gambaran 17 reksadana saham]]></category>
		<category><![CDATA[investasi reksadana]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme kerja reksadana]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme reksadana]]></category>
		<category><![CDATA[pratomo & nugraha reksadana]]></category>
		<category><![CDATA[Reksadana]]></category>
		<category><![CDATA[seluk beluk reksadana]]></category>
		<category><![CDATA[tugas reksadana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://adibmubarrok.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Umumnya investasi yang dikenal masyarakat adalah tanah, emas ataupun rumah, ada bentuk investasi lain yang sedang berkembang saat ini dengan nama reksadana, sebenarnya apa itu reksadana?. Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal no.8 tahun 1995, pasal 1 ayat(27) reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Umumnya investasi yang dikenal masyarakat adalah tanah, emas ataupun rumah, ada bentuk investasi lain yang sedang berkembang saat ini dengan nama reksadana, sebenarnya apa itu reksadana?. Berdasarkan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Undang-undang Pasar Modal no.8 tahun 1995, pasal 1 ayat(27) </span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam</span></p>
<p><span id="more-28"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;">
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Berdasarkan instrumen dimana reksadana diinvestasikan, reksadana dibagi menjadi empat jenis.</span></div>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;"><strong>Reksadana Pasar Uang</strong> (RDPU)<br />
</span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Reksadana yang diinvestasikan 100% pada efek pasar uang, secara umum yang masuk kategori efek pasar uang adalah deposito, SBI, obligasi serta efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.<br />
</span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Karena diinvestasikan dideposito atau SBI maka reksadana ini memiliki imbal hasil seperti deposito dan SBI, lalu apa bedanya RDPU dengan deposito?</span> </span></p>
<div><span style="font-size:x-small;font-family:Tahoma;"><span style="font-size:x-small;font-family:Tahoma;"></p>
<p></span></span></div>
<p><span style="font-size:x-small;font-family:Tahoma;"></span></p>
<ul>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 18pt;">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Dari sisi jumlah uang yang diinvestasikan RDPU lebih rendah dari deposito, beberapa bank mensyaratkan minimal deposito diatas 20 juta sedangkan RDPU bisa didapat dengan uang beberapa ratus ribu, artinya dengan uang yang lebih sedikit pemodal bisa menikmati imbal hasil seperti deposito.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Dari sisi likuiditas RDPU lebih likuid dari deposito, karena RDPU bisa dicairkan kapan saja, sedangkan deposito baru bisa dicairkan setelah tanggal jatuh temponya.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Keuntungan lainnya karena RDPU merupakan kumpulan dari beberapa pemodal, maka dana yang dimasukkan dideposito lebih besar jadi pihak bank bisa memberikan bunga lebih besar dari deposito untuk pemodal perorangan.</span></li>
</div>
</ul>
<p class="MsoNormal"><span dir="ltr"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;"><strong>Reksadana Pendapatan Tetap</strong> (RDPT)<br />
</span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Reksadana yang diinvestasikan sekurang-kurangnya 80% kedalam efek bersifat hutang, pada umumnya RDPT memanfaatkan instrumen obligasi pada sebagian besar portofolionya.<br />
</span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Jangan tertipu dengan kata-kata pendapatan tetap pada nama reksadana ini, RDPT bukan berarti setiap bulan kita akan mendapatkan pendapatan tetap, ini hanyalah sebuah nama <img src='http://www.adibmubarrok.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> ,<br />
</span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">karena diinvestasikan diobligasi RDPT memiliki imbal hasil seperti obligasi, biasanya obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan memberikan imbal hasil lebih besar dari deposito ataupun SBI, permasalahnnya harga satuan obligasi terlalu besar untuk ukuran pemodal perorangan, bisa mencapai angka milyar untuk satu lembarnya, dengan adanya RDPT ini pemodal perorangan bisa menikmati imbal hasil obligasi dengan modal yang minimal. Keuntungan RDPT yang lainnya adalah adanya kemungkinan mendapatkan <em>capital gain</em> dari kenaikan harga obligasi dan tentu ada kemungkinan kerugian juga, mengalami <em>capital loss</em> dari penurunan harga obligasi.</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;"><strong>Reksadana Saham</strong> (RDS)<br />
</span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Reksadana yang diinvestasikan sekurang-kurangnya 80% kedalam efek bersifat ekuitas (saham). Berbeda dengan RDPU dan RDPT yang mendapatkan imbal hasil dari bunga, RDS mendapatkan imbal hasil dari kenaikan harga saham dan deviden yang dibagi. Belum banyak masyarakat yang berinvestasi langsung kesaham, karena memang tidak mudah untuk melakukannya dibutuhkan keahlian untuk melakukan analisa dan memilih saham yang tepat. RDS merupakan solusi yang tepat bagi yang ingin melakukan investasi disaham tapi belum/tidak mampu melakukan analisa, karena itu akan menjadi tugas dari manajer investasi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span dir="ltr"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;"><strong>Reksadana Campuran</strong> (RDC)<br />
</span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingan alokasinya tidak termasuk dalam kategori RDPT dan RDS.<br />
</span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Reksadana ini bisa menjadi pilihan pemodal yang menginginkan investasi diefek ekuitas (saham) maupun diefek hutang (obligasi/deposito). Jadi dengan memilih RDC dana pemodal akan diinvestasikan ke berbagai macam instrumen investasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Daftar Pustaka<br />
</span><span style="font-size:10pt;font-family:Tahoma;">Pratomo, Eko Priyo dan<span> </span>Ubaidillah Nugraha, 2004, <em>Reksadana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern</em>,    Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.adibmubarrok.com/2008/06/apa-itu-reksadana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

